Belajar LPSE Tentang Swakelola

Swakelola  adalah  kegiatan  Pengadaan  Barang/Jasa  dimana pekerjaannya direncanakan,  dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh  K/L/D/I   sebagai   penanggung   jawab  anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(pasal 26 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)
Dari definisi di atas diperoleh 3  tipe Swakelola, yaitu:
1.       Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran
2.       Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)
3.       Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Swakelola tipe 1 dipilih apabila pekerjaan yang akan di swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/D/I yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.
Swakelola tipe 2 dipilih apabila ada Instansi Pemerintah Lain (IPL) yang secara keahlian/kompetensi teknis lebih menguasai dari pada satker kita berada. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Bogor dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Bogor dengan Institut Pertanian Bogor (IPB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb
Swakelola tipe 3, dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.
Pertanyaan selanjutnya adalah Pekerjaan apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola?
Ketika bapak/ibu para kepala satker (PA/KPA) mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di bawah ini, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola;
·         pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia , serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
·         pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I ;
·         pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
·         pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
·         penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
·         pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
·         pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
·         pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
·         pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
·         penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
·         pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. by heldi.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar