Swakelola adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung
jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(pasal 26 perpres 54 tahun 2010
dan perubahannya)
Dari definisi di atas diperoleh
3 tipe Swakelola, yaitu:
1.
Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran
2.
Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)
3.
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Swakelola tipe 1 dipilih apabila
pekerjaan yang akan di swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/D/I yang
bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan
jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.
Swakelola tipe 2 dipilih apabila
ada Instansi Pemerintah Lain (IPL) yang secara keahlian/kompetensi teknis lebih
menguasai dari pada satker kita berada. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS
(Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Bogor dalam Angka (BPS lebih ahli dalam
masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Bogor dengan Institut
Pertanian Bogor (IPB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas
pertanian atau pariwisata), dsb
Swakelola tipe 3, dipilih apabila
dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk
kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap
mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa
Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.
Pertanyaan selanjutnya adalah
Pekerjaan apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola?
Ketika bapak/ibu para kepala
satker (PA/KPA) mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu
kriteria pekerjaan di bawah ini, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan
swakelola;
·
pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia , serta
sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
·
pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya
memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I
;
·
pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat,
lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
·
pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat
dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
·
penyelenggaraan diklat, kursus, penataran,
seminar, lokakarya atau penyuluhan;
·
pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot
project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode
kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
·
pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan
kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem
tertentu;
·
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I
yang bersangkutan;
·
pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya
dalam negeri;
·
penelitian dan pengembangan dalam negeri;
dan/atau
·
pekerjaan pengembangan industri pertahanan,
industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. by heldi.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar