1.
Menjadi Penyedia Palugada
Pokja ULP (unit Layanan Pengadaan) lebih menyenangi
penyedia yang memang bidang usaha utamanya (core bussiness) sesuai dengan
barang/jasa yang akan diadakan, bukan penyedia yang menyatakan siap menyediakan
apapun yang dibutuhkan alias “apa lu mau gua ada” atau terkenal dengan istilah
perusahaan Palugada. Hal ini disebabkan karena bila menggunakan pengusaha
palugada maka mereka hanya berperan sebagai calo yang akan menambah biaya
(cost) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemilihan Penyedia barang/jasa diarahkan untuk
memperoleh penyedia langsung dari sumber pasokannya dengan tetap memperhatikan
aturan main pemilihan, kebijakan dan prinsip pengadaan barang/jasa. Sehingga
panitia dalam dokumen kualifikasi tentunya akan mencantumkan persyaratan
kualifkasi yang bisa menggugurkan penyedia palugada tersebut. Penyedia tipe
palugada mempunyai kelemahan dalam kualifikasinya karena tidak fokus dalam satu
bidang/sub bidang barang/jasa tertentu, dan dari sisi harga tidak akan bisa
bersaing dengan penyedia yang memang fokus/spesialis dalam menyediakan satu
bidang/sub bidang barang/jasa.
Untuk itu sebaiknya penyedia Fokus pada bidang dan sub
bidang yang memang menjadi core bussiness perusahaan agar dapat bersaing dengan
maksimal, baik dari segi teknis dan harga yang ditawarkan. Peluang untuk menang
tender akan lebih besar apabila penyedia mengikuti tender dalam kategori
barang/jasa yang memang merupakan keahlian dari perusahaan
2.
Tidak mengetahui dan menguasai aturan pengadaan
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sekarang
ini diatur dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah yang menggantikan keppres 80 tahun 2003. Perpres 54
tahun 2010 sudah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yaitu perpres 35 tahun 2011
dan perpres 70 tahun 2012. Untuk dapat
memenangkan tender, seharusnya penyedia sedikit banyak mengerti tentang
peraturan pengadaan yang diatur dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Mulai dari tata cara proses pemilihan penyedia secara umum sampai dengan apa
saja yang harus dipersiapkan dalam pemasukan dokumen penawaran dan formulir
isian kualifikasi. Masih sangat sedikit sekali penyedia yang benar-benar
mengetahui apalagi benar benar menguasai aturan tentang pengadaan barang-jasa
pemerintah. Seringkali tidak ada staf administrasi yang mengerti perpres 54
tahun 2010, sehingga isi dari dokumen penawaran hanya sekedar mengikuti
kebiasaan saja atau hanya sekedar mengikuti format dokumen dari penyedia lain
atau copy paste dari dokumen lama yang mungkin sebenarnya sudah tidak sesuai
lagi dengan peraturan pengadaan terbaru.
Kirim staf administrasi atau karyawan terutama yang
bertugas pada bagian tender untuk mengikuti bimbingan teknis pengadaan
barang/jasa pemerintah. Di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia
sudah banyak lembaga pelatihan atau
event organiser khusus pengadaan barang/jasa terakreditasi LKPP yang
secara rutin menyelenggarakan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa. Setelah
mengikuti bimbingan teknis sekitar 5 (lima) hari dapat langsung mengikuti ujian
sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai tanda hasil penguasaan
materi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan mengetahui aturan main
pengadaan barang/jasa maka penyedia salah satunya akan lebih menguasai tentang
bagaimana tata cara membuat penawaran yang baik dan benar dalam tender,
sehingga tidak akan lagi banyak ditemukan kesalahan-kesalahan administrasi
mendasar, diharapkan nantinya persaingan hanya terjadi pada penawaran harga
saja, karena sudah tidak ditemukan lagi kesalahan-kesalahan dalam penawaran
administrasi dan teknis sebagai dampak dari sudah banyaknya penyedia yang
benar-benar mengerti tentang aturan pengadaan.
3.
Pajak Perusahaan dan Pajak Tenaga ahli
Meskipun agak jarang, tapi dalam beberapa kasus
pemilihan penyedia ditemukan penawaran dari penyedia yang digugurkan akibat
formulir isian kualifikasi yang tidak memenuhi syarat akibat pembayaran pajak
bulanan yang belum dibayar sesuai dengan yang diminta panitia dalam dokumen
pengadaan. Biasanya pokja ULP mempersyaratkan pembayaran pajak 3 bulan terakhir
sesuai pasal 19 huruf l perpres 54 tahun 2010, yaitu:
“sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan”
Begitu pula untuk pembayaran pajak Tenaga Ahli
terutama untuk penyedia jasa konsultansi. Pembayaran pajak tenaga ahli sering
menjadi titik lemah dalam evaluasi dokumen penawaran jasa konsultansi. Pokja
ULP memang bukan petugas pajak, tetapi hal ini akan bermasalah ketika diperiksa
oleh Pemeriksa baik itu APIP atau BPK. Apabila ditemukan tenaga ahli yang
pajaknya bodong maka penyedia harus mengembalikan sebesar pembayaran terhadap
tenaga ahli tersebut alias tenaga ahlinya tidak dibayar.
Untuk itu jangan terlambat membayar pajak baik pajak
perusahaan atau pajak tenaga ahlinya, akan lebih baik bila dapat menggunakan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oelh Kantor Pelayanan Pajak.
Pokja ULP akan meluluskan dan menganggap tidak ada masalah dengan pajak untuk
penyedia yang menggunaan SKF dan akan lebih meningkatkan kredibilitas penyedia
di mata Pokja ULP.
Persyaratan SKP diamanatkan dalam perpres 54 tahun
2010 pada penjelasan pasal 19 huruf l/Huruf l – Persyaratan pemenuhan kewajiban
pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti
oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
4.
Pengajuan Uang Muka
Hal ini mungkin tidak terkati dengan proses pemilihan
penyedia, namun hal ini penting karena ada hal baru tentang uang muka pada
perpres 54 tahun 2010 dan perpres 70 tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa
penyedia harus mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Uang Muka kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) yang berisi rincian item pekerjaan apa penggunaan
uang muka yang diajukan. PPK kemudian menganalisa dan menyetujui permohonan
tersebut apabila sesuai dengan pasal 88 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
yaitu:.
(1) Uang Muka
dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk:
a.
mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b.
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang
diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia
Barang/ Jasa, harus segera dipergunakanuntuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah
mendapat persetujuan PPK
Pada tahun 2013 ini masih banyak ditemukan kontrak
yang tidak dilampiri dengan Rencana Pengajuan Uang Muka dan Persetujuan PPK
berdasarkan pada pasal 88 tersebut. Hal ini akan menjadi temuan pada tahun 2014
mendatang ketika pemeriksaan, hal ini mungkin dikarenakan masih banyaknya
Penyedia dan PPK yang belum mengetahui tentang perubahan pada pasal 88 ini.
5.
Jual Paket
Ini bukan sub kontrak pekerjaan minor, tetapi benar-benar
semua paket dikerjakan oleh orang atau perusahaan lain yang namanya tidak
tertera dalam kontrak pengadaan barang/jasa. Hal ini dilakukan dengan
perjanjian atau tanpa perjanjian di notaris dengan istilah kuasa direksi atau
istilah lainnya, yang mana hal ini melanggar ketentuan dalam perpres 54 tahun
210 pasal 3 yaitu: (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,
dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain, kecuali sebagian pekerjaan
utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis
Apabila ada masalah dengan pekerjaan ketika
pelaksanaan kontrak mana yang akan dikejar oleh PPK atau pemeriksa serta aparat
penegak hukum (APH) adalah Penyedia yang namanya ada dalam surat perjanjian,
bukan penyedia yang membeli atau mengerjakan pekerjaan tersebut.
6.
Gaptek (Gagap Teknologi)
Sekarang ini proses pemilihan penyedia dillakukan
melalui pelelangan elektronik atau eprocurement, penggunaan eprocurement
sekarang ini adalah suatu keniscayaan.LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (SPSE) yang biasanya beralamat dengan format
www.lpse.namakldi.go.id, LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara
Elektronik yang merupakan Unit layanan yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota
atau kepala K/L/I, misalkan:
www.lpse.lkpp.go.id untuk lpse LKPP
www.lpse.jabarprov.go.id untuk lpse Propinsi Jawa
Barat
www.lpse.dephub.go.id untuk alamat lpse departemen
perhubungan, dan sebagainya, meskipun ada beberapa daerah yang menggunakan
alamat berbeda seperti:
www.eproc.kotabogor.go.id untuk lpse kota Bogor
atau masih berupa alamat IP address saja seperti:
http://180.242.61.204/eproc/ untuk lpse kabupaten
Bungo
Aplikasi SPSE dapat di akses melalui perangkat apapun
selama perangkat tersebut dapat mengakses internet, dapat melalui handphone
biasa, tablet, blackberry dan tentunya komputer biasa. Melalui eprocurement, penyedia
dapat mengakses paket pekerjaan yang sedang ditenderkan dari manapun penyedia
tersebut berada selama masih dapat mengakses internet dan kapan pun alias 24/7 support – 24 hours a
day, 7 days a week, pelayanan non stop.
Sehingga penyedia yang tidak bisa menggunakan
komputer, tidak bisa menggunakan internet, penyedia yang gaptek alias gagap
teknologi, dijamin tidak akan kebagian paket atau dalam bahasa gaulnya “Lu Gua
End…”
7.
Perusahaan tidak terdaftar di lpse
Pada tahun 2012 dari data Smart Report LPSE (http://report-lpse.lkpp.go.id/v2/beranda)
sejumlah 88.290 paket telah dilelang melalui eprocurement, dengan jumlah
penyedia yang terdaftar pada tahun 2013 sebanyak 217.863. Meskipun masih ada
beberapa Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan Instansi Lainnya (K/L/D/I)
yang melakukan pemilihan penyedia melalui cara manual, namun dimana-mana
penggunaan eprocurement sudah tidak dapat dihindari lagi. Sehingga kalau
perusahaan penyedia tidak bergabung dengan 200 ribu lebih perusahaan yang sudah
terdaftar di LPSE akan dapat paket dari mana lagi? Segera daftarkan perusahaan
anda ke LPSE setempat.
8.
Satu orang operator LPSE untuk beberapa
perusahaan
Meskipun penggunaan pelelangan secara elektronik
sekarang ini merupakan suatu keniscayaan, namun masih banyak penyedia yang
masih belum siap untuk mengukuti perkembangan teknologi ini Hal ini terkait
dengan sumber daya manusia dari banyak perusahaan yang tidak mempersiapkan diri
untuk mengikuti perkembangan jaman. Sebagai solusinya mereka biasanya
mengkoordinir urusan masalah pelelangan elektronik ini melalui asosiasi mereka
atau bahkan beberapa asosiasi bergabung membentuk forum yang untuk
mengkoordinir para anggotanya. Ditunjuklah satu orang operator yang bertugas
untuk melakukan tugas terkait pelelangan elektronik untuk banyak perusahaan,
mulai dari pendaftaran, download dokumen pengadaan, upload dokumen penawaran,
sampai sanggah menyanggah untuk beragam paket dan untuk banyak perusahaan
ditangani oleh satu orang operator tersebut.
Untuk proses pendaftaran, unduh dokumen pengadaan, dan
penjelasan mungkin tidak masalah ditangani oleh satu orang untuk mengikuti
beberapa paket. Masalah biasanya timbul ketika pada proses mengunggah dokumen
penawaran yang harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan untuk beberapa paket
dan untuk beberapa perusahaan peserta pelelangan tersebut. Yang mana dalam
waktu yang terbatas pada detik detik terakhir pemasukan penawaran harus
mengunggah banyak file untuk beberapa perusahaan dan untuk beberapa paket yang
diikuti juga. Resiko yang dapat terjadi adalah tidak semua file terunggah ke
server LPSE atau file penawaran tidak terunggah secara sempurna bahkan file
tidak terunggah sama sekali karena kehabisan waktu, resiko lainnya yang dapat
terjadi adalah salah mengunggah ke paket lain yang berakibat pada langsung
digugurkannya penawaran oleh pokja ULP.
Untuk itu penggunaan eprocurement adalah suatu
keniscayaan sehingga persiapkan manajemen perusahaan anda untuk dapat mengikuti
pelelangan secara elektronik mulai dari sumber daya manusianya yang melek
komputer dan internet plus fasilitasnya untuk mengakses LPSE.
9.
Jarang membuka website LPSE dan Hanya membuka
portal lpse local
Semua komunikasi terkait proses pelelangan, mulai dari
pengumuman paket pekerjaan baru yang akan dilelangkan, undangan klarifikasi,
pengumuman, berita acara dan proses lainnya yang mungkin harus disampaikan oleh
pokja ULP kepada para penyedia atau peserta pelelangan, semuanya disampaikan
melalui portal LPSE. Penyedia yang
jarang membuka portal LPSE akan kehilangan peluang untuk memperoleh paket paket
yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasnya, atau tidak menghadiri tahapan
acara pelelangan yang seharusnya diikuti sesuai dengan pengumuman yang
ditampilkan pada website LPSE
Sesuai prinsip pengadaan yaitu terbuka, dimana semua
penyedia di seluruh wilayah Indonesia dapat mendaftar kemana saja, maka
sebaiknya portal eprocerement yang dibuka bukan hanya di lokal tempat penyedia
barang/jasa tersebut tinggal, siapa tahu ada paket yang sesuai dengan bidang
dan sub bidang perusahaan di wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Tahun 2013 sudah ada 300-an lebih LPSE se-Indonesia,
untuk itu apabila memungkinkan penyedia dapat membuka LPSE di daerah sekitar
domisilinya, misalkan penyedia yang berdomisili di Bogor siapa tahu ada prospek
di daerah Depok, Sukabumi, Cianjur, dsb. Atau saya pernah ngobrol dengan
penyedia yang berasal dari Nusa Tenggara yang sekarang berdomisili di Bogor,
beliau setiap tahun selalu mengincar satu atau dua proyek di Nusa Tenggara
untuk nanti dilaksanakn sekalian pulang kampung. Sekali memperoleh paket jadi
sakaligus bisa pulang kampung katanya.
10.
Dokumen Penawaran berformat PDF
Saya pernah menemukan dokumen penawaran yang diunggah
dengan format pdf namun isinya membuat penulis tersenyum sendiri membayangkan
bagaimana susah payahnya operator atau staf dari penyedia ini membuat dokumen
penawarannya. Dokumen penawaran yang diunggah nampaknya dibuat dengan
langkah-langkah yang panjang sebagai berikut:
·
Membuat dokumen dalam format microsoft Word,
·
Mencetak dokumen penawaran pada kop surat
perusahaan.
·
Hasil cetak dokumen penawaran diberi materai dan
di tandatangan, mulai dari surat penawaran, penawaran harga, metodologi,
surat-surat pernyataan, dsb,
·
Puluhan halaman dokumen penawaran yang sudah di
tanda tangan basah tersebut kemudian di scan ke format gambar (.jpg)
·
Hasil scan kemudian di insert ke Microsoft Word
kembali dan kemudian di konversi ke .pdf,
Membayangkan
proses pembuatan dokumen penawaran seperti di atas mungkin saja dapat
menunjukan betapa kerasnya kerja penyedia untuk membuat dokumen penawaran,
namun tentunya di sisi lain menunjukan
kinerja yang tidak efektif dan efisien dari penyedia tersebut.
Dokumen
penawaran melalui pelelangan elektronik sebenarnya sudah tidak lagi memerlukan
tandatangan basah pada dokumennya. Begitu pula penggunaan materai berdasarkan
perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, kecuali dokumen dari pihak ketiga
seperti jaminan penawaran, dukungan dan sebagainya, materai hanya digunakan
pada bagian belakang formulir isian
kualifikasi dan surat/bukti perjanjian saja.
Seharusnya
untuk pembuatan dokumen penawaran, penyedia cukup menggunakan microsoft word
untuk menuliskan penawarannya, tidak perlu ditanda tangan, tidak perlu memakai
kop surat, setelah selesai mengetikan penawarannya langsung di cetak (print)
atau disimpan (save as) dalam format pdf. Selanjutnya dokumen-dokumen lain dari
pihak ketiga seperti jaminan penawaran, dukungan bank atau surat-surat lainnya
yang berbentuk hasil cetak (hard copy) di scan ke format pdf atau gambar (jpg).
Hasil scan dokumen-dokumen ini dapat disatukan dengan surat penawaran tadi atau
dapat juga dibuat file pdf terpisah dengan menggunakan pdf writer atau melalui
fasilitas insert pada microsoft word. Nanti kalau sudah dinyatakan sebagai
pemenang tender dan akan membuat kontrak barulah semua dokumen penawaran
tersebut di print dan di tanda tangan basah.
11.
Memakai pdf writer gratisan
Kebutuhan software pdf writer menjadi kebutuhan utama
dalam proses pelelangan elektronik karena akan lebih baik semua dokumen
penawaran yang akan diunggah ke eprocurement harus berformat pdf. Untuk itu
pembuatan format file fdp yang baik akan sangat berpengaruh terhadap hasil
proses penggunggahan.
Penggunaan pdf writer gratisan memang tidak menjadi
masalah kalau menggunakan pdf writer gratisan yang”bersih” dan aman dari
sponsor atau spam di dalam ya, namun bila penyedia salah memilih pdf writer
gratisan yang banyak beredar di internet maka akan ada resiko diantaranya
adalah: File jadi besar, muncul add atau iklan di dalamnya akan beresiko
terhadap susah atau tidak sempurnanya pengunggahan (upload) file dokumen
penawaran, serta penggunaan pdf writer gratisan akan memberikan citra tidak
professional.
12.
akses internet tidak memadai
Beberapa kali ditemukan kasus file penawaran yang
diunggah setelah di enkripsi dengan apendo ternyata hasilnya dokumen penawaran
terpotong sebagian atau ada data yang tidak lengkap. Dicoba klarifikasi
terhadap penyedia, mereka mengatakan bahwa mereka sudah mengunggah file
penawaran, namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mereka mengunggah
dokumen penawaran di warnet yang kapasitas koneksinya rendah serta dipakai oleh
banyak pengguna warnet lainnya.
Unggah dokumen dengan jalur internet yang jelek, beresiko
pada tidak ter upload nya dokumen dengan baik. Kalau perlu sewa semua seat
dalam warnet, gunakan “koneksi dewa”. Penggunaan koneksi internet yang tidak
maksimal berisiko terhadap file penawaran yang tidak terunggah sempurna yang
berakibat pada gugurnya penawaran akibat dokumen yang tidak lengkap.
13.
“Salah kamar” pada eprocurement
Kasus salah memasukan dokumen pada kotak paket yang
tidak sesuai dengan nama paketnya ternyata tidak hanya terjadi pada proses
pemilihan penyedia secara manual (non eproc). Beberapa kasus terjadi juga pada
pemilihan penyedia melalui LPSE, dimana penyedia mengikuti beberapa paket
pekerjaan dan ketika mengunggah file dokumen penawarannya, mereka salah
mengunggah file penawaran paket A ke kamar paket B atau sebaliknya. Hal ini
tentunya akan langsung membuat penawaran digugurkan oleh pokja ulp karena
kesalahan nama paket.
Begitu pula dengan dokumen penawaran yang salah masuk
ke dalam kamar form isian kualifikasi dengan fasilitas pengunggahan untuk
dokumen tambahan. Hal ini dapat menjadi masalah dalam evaluasi administrasi.
14.
Perhatikan batas akhir waktu pemasukan penawaran
Beberapa penyedia ada yang mengeluh karena tidak dapat
mengunggah file penawaran ke LPSE, atau sudah sekian persen proses tapi tiba
tiba terpotong sebelum 100%. Hal ini bisa diakibatkan koneksi yang kurang
maksimal atau memang pada saat itu server LPSE sedang mengalami lalulintas data
yang tinggi, sehingga data yang diunggah penyedia berebutan masuk.
Pemasukan penawaran sebaiknya tidak dilakukan pada
detik detik terakhir batas akhir pemasukan penawaran, akan lebih baik bila
melakukan pengunggahan pada malam hari, tengah malam ketika traffict rendah
atau satu hari sebelum batas akhir pemasukan. Pada saat kapan akan memasukan
penawaran sangat perlu diperhatikan apalagi ketika memasuki bulan bulan peak
season lelang sekitar bulan juli sampai dengan oktober, dimana pada bulan bulan
tersebut biasa pokja sedang memproses banyak paket pekerjaan. Pada peak season
lelang ini lalulintas data yang keluar masuk ke server LPSE akan sangat tinggi
sekali sehingga resiko sulitnya atau bahkan gagalnya mengunggah file penawaran
akan sangat tinggi sekali.
15.
Kesalahan administratif dalam surat penawaran.
Masih sering ditemukan kesalahan mendasar dalam surat
penawaran dan jaminan penawaran seperti kesalahan menuliskan: nama paket, nama
pokja, masa berlaku surat penawaran, jangka waktu pelaksanaan, angka dan huruf
berbeda atau dua duanya salah, nilai jaminan penawaran, masa berlaku jaminan.
Hal hal kecil seperi ini seharusnya sudah bisa dieliminir kesalahannya dengan
membuat semacam daftar ceklis yang dapat memeriksa hal hal kecil dalam
persyaratan administrasi penawaran.
16.
Harga penawaran melebihi HPS
Hal ini jarang terjadi namun ada beberapa kasus
ditemukan, hasil koreksi aritmatik yang melebihi HPS, untuk itu sebaiknya
penyedia melakukan pemeriksaan kembali terhadap isian blangko penawarannya,
lakukan koreksi aritmatika sendiri, kesalahan link dalam perhitungan di excel
sering muncul dalam kasus ini.
17.
Surat Sanggahan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat
sanggahan agar sanggahannya (mudah mudahan) dapat diterima atau minimalnya
memperoleh perhatian yang baik dari pokja ULP, antara lain:
Buat surat sanggahan disertai dasar dan bukti kuat.
Buat surat sanggahan yang tidak emosional, Pokja ULP
juga manusia, cobalah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, jangan ujug ujug
menuduh kolusi, korupsi, dsb.
Perhatikan administrasi surat sanggahan seperti alamat
ditujukannya dan nilai dan masa berlaku jamiman sanggah banding bila mengajukan
sanggah banding. Surat sanggahan pertama ditujukan kepada pokja ULP, Surat
sanggahan banding kepada kepala K/L/D/I, sedangkan Jaminan sanggah banding ya ditujukan kepada
pokja ULP.
18.
Dokumen penawaran dengan banyak file dan ukuran
besar.
Hal ini tidak menggugurkan tetapi yang jelas akan
membuat pokja ULP kerja keras, karena membuat pokja harus bolak balik dari windows eksplorer ke pdf.
Pokja ULP tentunya akan berusaha seteliti mungkin dalam melakukan evaluasi,
namun dengan kondisi demikian, kemungkinan penurunan tingkat ketelitian dari
pikja ULP akan sangat dimungkinkan terjadi. Hal lain adalah dokumen penawaran
berukuran besar atau berisi ratusan halaman dibuat dalam satu file, sehingga
ketika membukanya sangat berat sekali untuk melakukan scroll. Sebaiknya
seseuaikan jumlah file dengan kira-kira ukuran yang dapat dengan mudah dibuka.
19.
penawaran teknis konsultan
Penawaran teknis konsultan dinilai dari beberapa point
berikut ini, yaitu: pemahaman dan tanggapan terhadap KAK, penawaran teknis atau
metodologi, dan inovasi atau gagasan baru. Secara umum pada pengadaan jasa
konsultansi seharusnya penyedia merupakan pihak yang lebih ahli dalam hal
teknis barang/jasa yang akan diadakan. Sehingga KAK yang disusun oleh PPK
kemungkinan besar akan masih banyak kekurangannya, untuk itu sebaiknya
tanggapan terhadap KAK berisi masukan-masukan sesuai dengan keahlian konsultan
apabila ada kekurangan kekurangan teknis dalam KAK. Yang banyak terjadi adalah
tangkapan KAK hanya berisi cukup jelas dan cukup memadai saja. Begitu pula
entah tidak tahu atau belum terbiasa,sangat sedikit sekali konsultan yang
memberikan inovasi atau gagasan baru terhadap metode metode pelaksanaan dalam
KAK, padahal point penilaiannya dapat menambah
niali secara keseluruhan.
Sedangkan dalam metodolgi sering ditemukan kesalahan
yang diakibatkan dari hasil copy paste, mungkin jenis pekerjaan jasa konsultansi yang akan diikuti pernah
dikerjakan oleh konsultan tersebut atau tenaga ahlinya namun berbeda wilayah
atau berbeda volume saja, sehingga digunakanlah metode copy paste dalam
pembuatan metodologinya, namun mungkin
karena keterbatasan waktu atau kurangnya kontrol kualitas sering ditemukan
metoda ya sudah benar namun pekerjaannya untuk daerah yang berbeda, misal
pekerjaannya di Bogor isinya kabupaten Cianjur. Kalau sudah ketemu kejadian
seperti hal tersebut maka sudah dapat nilai “TKO” itu dalam penawaran teknisnya
20.
Perusahaan baru tidak PD
Terutama untuk jasa konsultansi yang tidak memiliki
batasan kualifikasi kecil atau non kecil, sebenarnya perusahaan baru tidak
perlu takut untuk mengikuti proses pemiihan penyedia karena secara umum, pasar
jasa konsultansi nampaknya sudah menyesuaikan dengan kelas kelasnya masing
masing, sangat jarang sekali perusahaankonsultan besar yang mengikuti pengadaan
dengan nilai paket kecil.
Dengan jatah daftar pendek minimal 3 dan maksimal 5 untuk
seleksi sederhana atau minimal 5 dan maksimal 7 untuk seleksi umum, dengan
tidak ada batasan ambang batas nilai dalam penilaian teknis pra kualifikasi
maka meskipun perusahaan baru dengan perolehan nilai kecil namun masih ada
kemungkinan masih masuk daftar pendek. Karena biasanya yang masuk dari
konsultan besar paling 2 sd 3 perusahaan.
by heldi.net
BalasHapusKepada Yth.
PERUSAHAAN BUMN & SWASTA NASIONAL
DI TEMPAT
UP : Pimpinan / Finance Manager
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.
5.Jaminan pembayaran akhir tahun SP2D & SBLC
Juga beberapa produk jenis asuransi umum lainnya yang kami layani, antara lain:
1.Custom Bond
2.Asuransi Cargo
3.Construction All Risk ( CAR )
4.Public Liabillity/ Product Liability/ Profesional Liability
Dll.
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi Askrindo
• PT.Asuransi Jasindo
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi Sinarmas
• PT.Asuransi Jasaharja
• PT.Asuransi Berdikari
• PT.Asuransi Jasatania
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi Intra Asia
• PT.Asuransi Bosowa
• PT.Asuransi Raya
• PT.Asuransi Mega Pratama
• PT.Asuransi Ramayana Dll
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
• Bank Mandiri
• Bank BRI
• Bank BCA
• Bank BTN
• Bank Syariah Bukopin
• Bank BNI
• Bank BPD DKI
• Bank BPD KALTIM
• Bank BPD Bengkulu
• Bank BPD JATIM
• Bank BPD BJB
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Alamat: Jl. Kayu Manis II, Blok 2 No, 37A, Matraman - Jakarta Timur
Untuk konfirmasi persyaratan dan negosiasi rate silahkan hub. Bp Arda Steveno, SE
Contac : 08211 2597 089
E-mail : arda_perkasa@yahoo.com
Cara menyusun dokumen penawaran proyek, lihat disini https://www.youtube.com/watch?v=IRJgOLqfAX0
BalasHapusMau Tanya.. Mohon pencerahan, saya sudah upload file penawaran lelang pembangunan sekolah tk..di file kualifikasi lainnya saya upload data personil inti dan data peralatan serta nota beli alat dan hanya ada data nomor ijazah nonor ktp dan nomor npwp persinil saya, di file rhs saya mengirimkan hanya 1 file cuma rab dan spesifikasi Teknis dan surat penawaran dalam bentyk office belum dibtanda tangani.. Apakah saya bisa dugugurkan karena tidak mengupload scane dokumen personil peralatan ijazah dan skt???
BalasHapusMau Tanya.. Mohon pencerahan, saya sudah upload file penawaran lelang pembangunan sekolah tk..di file kualifikasi lainnya saya upload data personil inti dan data peralatan serta nota beli alat dan hanya ada data nomor ijazah nonor ktp dan nomor npwp persinil saya, di file rhs saya mengirimkan hanya 1 file cuma rab dan spesifikasi Teknis dan surat penawaran dalam bentyk office belum dibtanda tangani.. Apakah saya bisa dugugurkan karena tidak mengupload scane dokumen personil peralatan ijazah dan skt???
BalasHapusjika yang salah adalah pokja apa sanksinya misal...dalam persyaratan pokja menyalahi aturan yang ada.
BalasHapusto the point nih...
semisal saya ikuti lelang secara harga saya pemenang pertama kemudian proses evaluasi dokumen saya komplit namun pada salah satu persyaratan dimana saya akan digugurkan yaitu adanya syarat upah minimum kota 1,9/bulan, dimana upah minimum saya dibawah Upah minimum kota dengan asumsi upah terendah saya di pekerja 60 ribu, maka asumsi pokja 1,9 jt/ 30 hari kerja = 63 ribu.berarti harga upah saya dibawah umk.karena itu pokja beralasan bahwa saya gugur. namun setelah saya koreksi bahwa dasar upah pokja 1,9 jt yang ada dalam LDP itu 2 tahun yang lalu dimana uMK terbaru 2,1 jt/bulan. kemudian yang saya tanyakan kesalahan pokja tersebut bagaimana kelanjutannya? apakah satu pasal dalam LDP yang menyinggung UMK tersbut batal dan saya menang lelang, atau pelelangan dibatalkan secara keseluruhan padahal ini adalah pembatalan lelang yang kedua kalinya?
terima kasih...
Salam sukses,
BalasHapussekarang bikin Jaminan BANK GARANSI & ASURANSI tanpa Collateral/agunan atau tanpa Pemblokiran/pembekuan 100% pada Bank atau asuransi penerbit,,
untuk lebih jelas consultasi 24jam , Proses cepat biaya relatif murah
PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS
Jasa Penerbitan Jaminan Bank Guarantee & Insurance (TANPA AGUNAN NON COLLATERAL).
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & SURETY BOND Tanpa Collateral.
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS (Consultan Bank Garansi & Insurance).
Jenis Jaminan BANK GARANSI DAN SURETY BOND :
✓Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
✓ Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
✓ Jaminan Uang Muka/Advance Payment.
✓ Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
✓ Jaminan Pembayaran / Payment Bond.
✓ **SP2D jaminan Pembayaran Akhir Tahun.*
Line Of Insurance :
Custom Bond
Asuransi Cargo
Construction All Risk (CAR)
Property All Risk (PAR)
Comprensive General Liability (CGL)
Erection All Risk (EAR)
Workman Compensation Liability (WCL)
Auto Mobile Liability (AL)
Marine Hull (MH)
Konfirmasi Lebih Lanjut :
Div. Marketing : MEFRI HALOMOAN PARDEDE S.Pd
Hp/Wa : 0813-8870-7615
Telepon : (021)-2204-7449
Office : Jl. Dewi Sartika No. 40 RT.001 RW.04 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13630