Apabila pengadaan barang/jasa tidak dapat dilakukan dengan
swakelola, maka proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan Pemilihan
Penyedia. Untuk melakukan pemilihan penyedia, hal pertama yang kita lakukan
adalah kita harus tahu terlebih dahulu termasuk kategori barang/jasa apa
pengadaan yang akan kita lakukan?
Silahkan dipastikan apakah barang/jasa yang akan diadakan
termasuk pada kategori:
1. Barang
2. Jasa Lainnya
3. Pekerjaan Konstruksi
4. Konsultansi
Penjelasan tentang apa itu barang, apa jasa lainnya, apa
saja yang termasuk pekerjaan konstruksi dan apa yang termasuk jasa konsultan,
dapat di lihat pada pasal 4 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (pasal 4
perpres 54/2010 – Jenis Barang/Jasa).
Penentuan jenis barang/jasa yang akan diadakan terkait dengan langkah
langkah selanjutnya, karena untuk setiap jenis barang/jasa mempunyai cara
pemilihan yang berbeda juga, meskipun untuk barang, jasa lainnya dan pekerjaan
konstruksi hampir mirip mirip metode pemilihan penyedianya. Sedangkan Jasa
Konsultan memiliki cara yang cukup signifikan berbeda dengan jenis barang jasa
lainnya.
Untuk mempermudah, berikut adalah kata kunci untuk
membedakan jenis barang/jasa yang akan diadakan:
1. Barang => Benda, mahluk hidup, bahan baku/setengah
jadi, dsb
2. Jasa Lainnya => memerlukan Skillware atau
Keterampilan, yang untuk memperoleh keahliannya cukup dengan latihan pun bisa
terampil. Contoh: keterampilan memasak (jasa katering), keterampilan
membersihkan ruangan (cleaning service), keterampilan mengelola kegiatan (event
organizer), dsb
3. Pekerjaan Konstruksi => membangun sesuatu, bia
bangunan, jalan, jembatan, dsb atau wujud fisik lainnya seperti kapal
penelitian, karoseri, dsb
4. Jasa Konsultan => membutuhkan olah pikir, yang mana
tenaga ahlinya membutuhkan bukan hanya ketermpilan tetapi butuh pendidikan
untuj menjadi ahli.
Setelah kita memastikan pengadaan kita masuk ke jenis
barang/jasa apa, selanjutnya kita harus memilih metode pemilihan penyedia yang
akan dipakai sesuai dengan jenis barang/jasanya.by heldi.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar